Sebagai tindak lanjut PERMENDIKNAS No. 45 Tahun 2010 dan PERMENDIKNAS No. 46 Tahun 2010, maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) telah menerbitkan peraturan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011, yang dituangkan dalam Peraturan BNSP No. 0148/SK-POS/BSNP/I/2011.Di dalamnya mengatur tentang berbagai ketentuan yang berkaitan dengan : (1) Penyelenggara Ujian Nasional; (2) Peserta Ujian Nasional; (3) Bahan Ujian Nasional; (4) Pelaksanaan Ujian Nasional; (5) Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional; (6) Kelulusan dari Satuan Pendidikan; (7) Kelulusan Ujian Nasional; (8) Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; (9), Biaya Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan (10) Sanksi. (lihat lampiran peraturan)
Dan tentunya akan lebih jelas bila anda baca sendiri peraturan tersebut dengan cara KLIK DISINI
Menurut anda apa saja yang dapat dilakukan untuk membantu siswa agar lulus dengan baik pada ujian nanti? komentar anda ditunggu... ..