Monday, 2 December 2013

KONSEP DASAR PENDEKATAN SAINTIFIK



a.        Definisi
Pembelajaran dengan pendekatan saintifik adalah proses pembelajaran yang dirancang sedemikian rupa agar  peserta didik secara aktif mengonstruk konsep, hukum atau prinsip melalui tahapan-tahapan mengamati (untuk mengidentifikasi atau menemukan masalah), merumuskan masalah, mengajukan atau merumuskan hipotesis, mengumpulkan data dengan berbagai teknik, menganalisis data, menarik kesimpulan dan mengomunikasikan konsep, hukum atau prinsip yang “ditemukan”. Pendekatan saintifik dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik dalam mengenal, memahami  berbagai materi menggunakan pendekatan ilmiah, bahwa

Tuesday, 12 February 2013

Menjelang Ujian Nasional Tahun 2013



Ujian Nasional Tahun 2013 tinggal beberapa hari lagi,Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No. 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Permendikbud ini perlu diketahui oleh semua  pihak terutama sekoah yang alan melaksanakan Ujian Nasional.

Sebagai upaya tindak lanjut dari permen tersebut  maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), diberi tugas dan wewenang untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan juga telah mengeluarkan  peraturan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Tahun 2013 (POS-UN tahun 2013) untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, serta Tata-Tertib Pengawas Ujian Nasional tahun 2013. Bagi teman-teman Guru /kepala sekolah /pengawas yang memerlukan Permendikbud No. 3 Tahun 2013 atau  POS UN 2013 silahkan unduh di sini.

Friday, 10 February 2012

Kegiatan Lesson Study MGMP IPA DI SMP N1 SEMAKA Beberapa waktu yang lalu

 Sebagai Guru Model : Cahyani Lestari, S.Pd.











Sunday, 15 January 2012

PERMENDIKNAS NOMOR 7 TAHUN 2010 PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 7 TAHUN 2010

TENTANG

PEMENUHAN KEBUTUHAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME,
DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU,
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH, DAN PENGAWAS
DI KAWASAN PERBATASAN DAN PULAU KECIL TERLUAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka kebijakan pemberian layanan pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar perlu memenuhi kebutuhan, meningkatkan profesionalisme, dan meningkatkan kesejahteraan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah/Madrasah, dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PEMENUHAN KEBUTUHAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU, KEPALA SEKOLAH/MADRASAH, DAN PENGAWAS DI KAWASAN PERBATASAN DAN PULAU KECIL TERLUAR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala sekolah/madrasah adalah kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah.
3. Pengawas adalah pengawas satuan pendidikan formal, pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
7. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
8. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
9. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
11. Pemerintah daerah adalah pemerintah propinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
12. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
13. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.

Pasal 2

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pemenuhan kebutuhan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
(2) Pemenuhan kebutuhan guru dan kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan guru dan kepala sekolah/madrasah, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(3) Analisis kebutuhan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel:
a. rasio guru dan peserta didik;
b. sebaran guru; dan
c. proyeksi pemenuhan beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4) Analisis pemenuhan kebutuhan kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pembangunan sekolah/madrasah baru; atau

b. pengangkatan kepala sekolah/madrasah baru untuk menggantikan kepala sekolah/madrasah yang telah selesai masa jabatannya, mutasi, berhalangan tetap, atau meninggal dunia.

Pasal 3

(1) Pemenuhan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan pemerataan guru, pengangkatan guru baru, dan/atau pemenuhan kebutuhan guru dengan cara optimalisasi guru.
(2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemerataan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memindahkan guru dari satuan pendidikan yang berkelebihan guru ke satuan pendidikan yang berkekurangan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) Pemerintah melakukan pemerataan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memindahkan guru dari satuan pendidikan yang berkelebihan guru ke satuan pendidikan yang berkekurangan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar, baik dalam 1 (satu) kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, maupun antarprovinsi.
(4) Optimalisasi guru dilakukan dengan menugaskan guru mengajar pada beberapa kelas atau beberapa mata pelajaran pada satuan pendidikan yang mempunyai jumlah siswa yang kurang dari batas minimal rasio guru dan peserta didik.

Pasal 4

Pemenuhan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2014.

Pasal 5

(1) Pemenuhan kebutuhan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan pengawas sesuai dengan jumlah satuan pendidikan atau jumlah guru mata pelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(2) Analisis kebutuhan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi geografis untuk keterlaksanaan tugas pengawasan secara efektif;
b. jumlah, besaran, dan jenis sekolah binaan;
c. jumlah dan sebaran guru yang mengampu mata pelajaran.

Pasal 6

(1) Analisis kebutuhan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) di kabupaten/kota dilakukan oleh dinas pendidikan, kantor Kementerian Agama, dan penyelenggara pendidikan yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan.
(2) Analisis kebutuhan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) secara nasional dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan yang dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 7

Pemenuhan kebutuhan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan pemerataan pengawas dan/atau pengangkatan pengawas baru.

Pasal 8

(1) Pemerintah atau pemerintah provinsi dapat menugaskan guru, kepala sekolah/madrasah, dan/atau pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar apabila pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan tidak dapat memenuhi guru, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang dibutuhkan dengan biaya dari kabupaten/kota tempat tugas guru, kepala sekolah/madrasah, dan/atau pengawas.
(2) Apabila biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh kabupaten/kota yang bersangkutan, Pemerintah memfasilitasi pembiayaan tersebut.
(3) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan biaya/sarana transportasi dan biaya operasional yang relevan bagi pengawas untuk melaksanakan tugas pengawas.

Pasal 9

(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang ditugaskan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar wajib menandatangani pernyataan kesediaan bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(3) Pemindahan guru dan kepala sekolah/madrasah di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang diangkat oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun penugasan dari penyelenggara, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 10

(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar memperoleh prioritas program peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV, sertifikasi pendidik, dan peningkatan kompetensi.
(2) Pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau yang sederajat memperoleh prioritas program peningkatan kualifikasi akademik ke S2 sesuai dengan kemampuan Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak meninggalkan tugas.

(4) Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat bantuan biaya pendidikan dan/atau beasiswa dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(5) Pelaksanaan proses pembelajaran untuk peningkatan kualifikasi akademik guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh, tatap muka, atau dengan cara lain.
(6) Sistem pembelajaran tatap muka, atau dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri.
(7) Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV bagi guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem pengakuan atas pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB).
(8) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang menempuh program peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV wajib menandatangani surat pernyataan untuk tetap bertugas pada satuan pendidikan yang bersangkutan untuk kurun waktu paling sedikit 2 (dua) kali lama belajar.

Pasal 11

(1) Peningkatan kompetensi profesional guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dilakukan secara berkelanjutan.
(2) Peningkatan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Peningkatan kompetensi kepala sekolah/madrasah selain melakukan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melakukan peningkatan kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, dan kompetensi kewirausahaan.
(4) Peningkatan kompetensi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
(5) Program peningkatan kompetensi profesional guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS/KKKM), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (MKKS/MKKM), Kelompok Kerja Pengawas (KKPS/KKPM), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (MKPS/MKPM), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), lembaga pendidikan dan pelatihan, atau program lain yang sesuai.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan, melaksanakan, dan memfasilitasi program peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara menyeluruh.

Pasal 12

(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang telah memenuhi persyaratan diberi prioritas untuk mengikuti sertifikasi.
(2) Pelaksanaan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem penilaian portofolio dan/atau Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).

Pasal 13

(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di satuan pendidikan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar berhak memperoleh tunjangan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan Pemerintah atau pemerintah daerah berhak memperoleh tunjangan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(4) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang melaksanakan kewajibannya dan memenuhi beban kerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dan bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar kelayakan huni dan digunakan selama guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bersangkutan bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
(3) Rumah dinas bagi guru dan kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdekatan dengan satuan pendidikan tempat tugas yang bersangkutan.
(4) Rumah dinas bagi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan perbatasan atau pulau kecil terluar yang memudahkan pengawas menjangkau sekolah-sekolah binaannya.
(5) Hak menempati rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dicabut apabila guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau yang bersangkutan ditugaskan pada daerah lain atau jabatan lain.

Pasal 15

(1) Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar berhak atas fasilitas telekomunikasi yang disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik sekolah dan berada dibawah tanggung jawab sekolah.

Pasal 16

Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi beasiswa kepada putra/putri guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang menjadi peserta didik program sarjana atau diploma di perguruan tinggi.

Pasal 17

Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memfasilitasi asuransi kesehatan kepada guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.

Pasal 18

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan pembiayaan dalam APBN atau APBD dan dapat mengupayakan sumber-sumber lain yang sah untuk peningkatan kompetensi, peningkatan kualifikasi akademik, bantuan rumah dinas, fasilitas komunikasi, beasiswa putra/putri guru, asuransi bagi guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
(2) Pemerintah menyediakan pembiayaan dalam APBN untuk memberikan tunjangan khusus bagi guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.

Pasal 19

Apabila biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dan pemenuhan rumah dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) tidak dapat dipenuhi pemerintah daerah, Pemerintah memfasilitasi pembiayaan dan rumah dinas tersebut paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 20

Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2010

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

MOHAMMAD NUH


Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,





Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003

Thursday, 8 September 2011

10 Aspek Degradasi Moral dan 11 Prinsip Pendidikan Karakter

Posted on 31 Juli 2011 by AKHMAD SUDRAJAT
Menurut Thomas Lickona (Sutawi, 2010), ada 10 aspek degradasi moral yang melanda suatu negara yang merupakan tanda-tanda kehancuran suatu bangsa.

Kesepuluh tanda tersebut adalah:
1. meningkatnya kekerasan pada remaja
2. penggunaan kata-kata yang memburuk
3. pengaruh peer group (rekan kelompok) yang kuat dalam tindak kekerasan
4. meningkatnya penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas
5. kaburnya batasan moral baik-buruk,
6. menurunnya etos kerja
7. rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru
8. rendahnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara
9. membudayanya ketidakjujuran
10. adanya saling curiga dan kebencian di antara sesama.
Meski dengan intensitas yang berbeda-beda, masing-masing dari kesepuluh tanda tersebut tampaknya sedang menghinggapi negeri ini. Dari kesepuluh tanda-tanda tersebut, saya melihat aspek yang kesembilan yakni membudayanya ketidakjujuran tampaknya menjadi persoalan serius di negeri ini. Kejujuran seolah-olah telah manjadi barang langka.
Atas dasar itulah maka pendidikan karakter menjadi amat penting. Pendidikan karakter menjadi tumpuan harapan bagi terselamatkanya bangsa dan negeri ini dari jurang kehancuran yang lebih dalam.
Meski hingga saat ini belum ada rumusan tunggal tentang pendidikan karakter yang efektif, tetapi barangkali tidak ada salahnya jika kita mengikuti nasihat dari Character Education Partnership bahwa untuk dapat mengimplementasikan program pendidikan karakter yang efektif, seyogyanya memenuhi beberapa prinsip berikut ini:
1. Komunitas sekolah mengembangkan dan meningkatkan nilai-nilai inti etika dan kinerja sebagai landasan karakter yang baik.
2. Sekolah berusaha mendefinisikan “karakter” secara komprehensif, di dalamnya mencakup berpikir (thinking), merasa (feeling), dan melakukan (doing).
3. Sekolah menggunakan pendekatan yang komprehensif, intensif, dan proaktif dalam pengembangan karakter.
4. Sekolah menciptakan sebuah komunitas yang memiliki kepedulian tinggi.(caring)
5. Sekolah menyediakan kesempatan yang luas bagi para siswanya untuk melakukan berbagai tindakan moral (moral action).
6. Sekolah menyediakan kurikulum akademik yang bermakna dan menantang, dapat menghargai dan menghormati seluruh peserta didik, mengembangkan karakter mereka, dan berusaha membantu mereka untuk meraih berbagai kesuksesan.
7. Sekolah mendorong siswa untuk memiliki motivasi diri yang kuat
8. Staf sekolah ( kepala sekolah, guru dan TU) adalah sebuah komunitas belajar etis yang senantiasa berbagi tanggung jawab dan mematuhi nilai-nilai inti yang telah disepakati. Mereka menjadi sosok teladan bagi para siswa.
9. Sekolah mendorong kepemimpinan bersama yang memberikan dukungan penuh terhadap gagasan pendidikan karakter dalam jangka panjang.
10. Sekolah melibatkan keluarga dan anggota masyarakat sebagai mitra dalam upaya pembangunan karakter
11. Secara teratur, sekolah melakukan asesmen terhadap budaya dan iklim sekolah, keberfungsian para staf sebagai pendidik karakter di sekolah, dan sejauh mana siswa dapat mewujudkan karakter yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
Berkaitan dengan pengembangan dan peningkatan nilai-nilai inti etika di sekolah, tentusaya gembira jika sekolah-sekolah kita dapat menempatkan kejujuran sebagai prioritas utama dalam pengembangan program pendidikan karakter di sekolah. Gordon Allport menyebutkan bahwa kejujuran adalah mahkota tertinggi dari sistem kepribadian individu. Jadi. sehebat apapun kepribadian seseorang jika di dalamnya tidak ada kejujuran, maka tetap saja dia hidup tanpa mahkota, bahkan mungkin justru dia bisa menjadi manusia yang berbahaya dan membahayakan.

== Publikasikan materi ini ==