Thursday 10 March 2016

BIMBINGAN PENULISAN PUBLIKASI ILMIAH BAGI GURU TANGGAMUS


    Berdasarkan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, hasil penilaian kinerja guru dilaksanakan dan ditetapkan setiap tahun dalam bentuk Penetapan Angka Kredit Tahunan (PAK). Ada dua periode pengajuan usulan penetapan angka kredit dalam satu tahun, yaitu pada bulan Juli untuk periode Oktober dan pada bulan Januari untuk periode April. Pendidik dapat memilih waktu mengajukan PAK untuk periode Oktober atau April yang dilampiri dokumen dengan masa 1 tahun.
    Berdasarkan Paraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya adalah pendidikan, pembelajaran/pembimbingan, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan unsur penunjang.
    Sub unsur dari PKB adalah publikasi ilmiah. Publikasi Ilmiah terdiri dari presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru. Publikasi ilmiah dan karya inovatif tidak wajib sampai golongan IIId, namun dari golongan IIId ke IV a wajib membuat 1 makalah penelitian yang diseminarkan. Berdasarkan data dari Tim Penilai Angka Kredit kabupatan Tanggamus pada bulan januari 2016, rata-rata 30 % guru yang melengkapi sub unsur publikasi Ilmiah pada pengajuan PAK setiap periode sejak Juli tahun 2014 sampai Januari 2016. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor, diantaranya adalah karena lemahnya kemampuan membuat publikasi ilmiah sesuai pedoman.
    Organisasi pengawas sekolah (Korwas dan MKPS ) kabupaten Tanggamus berupaya mengatasi permasalahan yang dihadapi para guru dan sebagian pengawas tersebut dalam bentuk “program bimbingan penulisan karya publikasi ilmiah bagi guru dan pengawas”. Bimbingan akan diberikan dalam beberapa tahap yaitu ;

  1. Motivasi dan pemilihan karya publikasi Ilmiah (tidak hanya sebatas PTK atau PTS )
  2. Bimbingan membuat perencanaan, pelaksanaan, pembuatan laporan penelitian.
  3. Kegiatan seminar hasil penelitian`
  4. Bimbingan Penyusunan DUPAK.

Bimbingan akan dilaksanakan di sembilan kelompok kerja dengan pertimbangan lokasi kegiatan agar peserta tidak terlalu jauh dari tempat tinggal sehingga dapat mengikuti program ini yaitu di kecamatan Semaka, Wonosobo, Kotaagung, Gisting ,Talangpadang, Pugung, Cukuh balak Pulau panggung dan Kelumbayan.
    Program ini akan dilaksanakan dengan target setiap peserta mampu membuat minimal satu karya pulikasi ilmiah dan menyusun Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit dengan minimal 7 kali pertemuan termasuk seminar , dengan besaran biaya yang akan ditetapkan setelah jumlah pendaftar dalam kelompok di ketahui( ajak teman sebanyak-banyaknya, agar biayanya semakin ringan)
    Bagi para guru  yang mengalami masalah dengan kenaikan pangkat khususnya yang berkaitan dengan publikasi ilmiah, pastikan anda mendaftar dan mengikuti kegiatan tahap demi tahap karena keberhasilan akan menanti pada tahap yang terakhir.. daftarkan diri anda dengan mengisi formulir online pendaftaran dengan langsung klik disini. Atau dapat juga mendaftar secara ofline dengan unduh formulir ini kemudian hubungi koordinator terdekat anda, selambatnya 25 maret 2016. Daftar online
Unduh formulir pendaftaran

Friday 24 April 2015

UNDANGAN TES GUPRES TANGGAMUS 2015

Seleksi Guru berprestasi tahun 2015 tingkat Kabupaten Tanggamus akan dilaksanakan pada tanggal 27 april di SMK N 1 Talang Padang, tidak semua pendaftar mendapat undangan untuk mengikuti seleksi,karena panitia telah melakukan seleksi awal terhadap data calon peserta yang masuk dan hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang diundang untuk mengikuti seleksi.
Bagi pendaftar yang belum mendapat undangan seleksi tahun ini dapat mendaftar lagi tahun depan.

Adapun peserta yang diundang untuk mengikuti seleksi diharapkan sudah hadir 10 menit sebelum acara pembukaan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan  klik disini

Tuesday 14 April 2015

Ralat pelaksanaan "GURU BERPRESTASI"


Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus mengundur  seleksi guru  berprestasi yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 21 bulan April ini diundur menjadi tanggal 27 April di SMK N 1 TALANGPADANG, pengunduran waktu pelaksanaan ini diharapkan guru yang sebelumnya belum sempat mendaftar jadi bisa  segera mendaftar sebab waktu pendaftaran juga diperpanjang sampai 22 april, adapun guru yang sudah pendaftar akan pendapat undangan dari panitia untuk mengikuti seleksi pada tangga 27 april undangan tersebut dapat dilihat pada web ini juga pada 24 april 2015.

Bagi Guru , Kepala Sekolah dan Pengawas di lingkungan Kabupaten Tanggamus yang belum mencukupi syarat diharapkan menyebarluaskan informasi ini dan bagi yang telah mencukupi persyaratan diharapkan segera mendaftarkan diri dengan datang langsung dan mengisi Form pendaftaran di Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus secepatnya. Adapun syarat dan ketentuan dapat ditanyakan langsung pada Panitia (Ibu Elis) atau klik disini.

Bagi calon peserta  yang sudah mendaftarkan diri agar menyiapkan portofolio dengan menggunakan formulir untuk portofolio guru yang dapat diunduh disini atau formulir portofolio untuk kepala sekolah yang dapat di unduh disini, melengkapi bukti-buktinya dan diserahkan pada panitia seleksi pada tanggal 27 april 2015.


Untuk mengetahui pengumuman lebih lanjut silahkan unduh pengumuman resmi dari Bagian Kepegawaian Dinas Kabupaten Tanggamus dengan meng- klik ini "Pengumuman  GuruBerprestasi (ralat)".

Thursday 19 June 2014

DIKLAT IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 BAGI GURU IPA SMP TANGGAMUS

Diklat  Guru Sasaran(GS 1) Implementasi Kurikulum 2013 bagi guru mata pelajaran IPA SMP di Kabupaten Tanggamus akan   dilaksanakan  tanggal 24 s.d 29 Juni  2014  melanjutkan angkatan sebelumnya yaitu mata pelajaran Bahasa Indonesia dan PPKn, Matematika dan BK sudah dilaksanakan pada hari-hari sebelumnya, untuk angkatan ke-3 mata pelajaran IPA dan SENI  ini  akan dilaksanakan di dua tempat yaitu SMP N 1 Kota Agung  dan SMP  N 2 Talang Padang.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Propinsi Lampung (LPMP Lampung) namun dilaksanakan dikabupaten Tanggamus . Khusus Mata Pelajaran  IPA Nara Sumbernya adalah  1. Bpk. H. Heri Nurdin, M,Pd , 2 Bpk.Drs. H. Jovi Nurwanta,M.Pd. 3.Ibu Tri Hastuti,S.Pd , 4.Bpk. Drs.Lucky Djatnika,  dengan materi  implementasi kurikulum 2013.
Siapa saja  Peserta yang dipanggil dalam kegiatan tersebut dapat melihat pada menu PENGUMUMAN pada blog ini. Selanjutnya bagi peserta yang dipanggil namun tidak dapat hadir agar menghubungi panitia LPMP (selambatnya sehari sebelumnya) agar dapat dimanfaatkan bagi peserta lain yang belum mendapat kuota pelatihan tahun ini.Bagi guru IPA yang Belum dipanggil dalam kegiatan ini kemungkinan guru tersebut sudah mendapatkan materi  yang sama pada diklat yang lain misalnya PLPG 2013 atau memang tidak menjadi guru sasaran (GS 1) pada semester ini karena rencananya LPMP juga akan mengadakan GS 2 pada waktu mendatang demikian informasi  ibu Zaleha  dari LPMP yang menjadi panitia pelaksana di Tanggamus.
Pelatihan ini dilaksanakan selama 5 hari ,peserta mendapat buku materi pelatihan, dua kali snack dan satu kali makan siang tetapi tidak di tanggung penginapan (supaya menginap dirumah masing-masing atau rumah teman yang dekat dengan tempat pelatihan..... boleh juga di hotel kota Agung atau Gisting.)
Bagi Kepala sekolah agar menyampaikan informasi ini sekaligus menugaskan kepada guru yang di panggil mengikuti diklat kurikulum 2013 ini, untuk mengetahui peserta angkatan ke -3 dapat juga di klik disini.
Angkatan ke -3 tgl 24 - 28 Juni 2014 Mapel IPA dan Seni Klikdisini.
Angkatan ke -5 tgl 05 - 09 Juli 2014  Mapel B. Ingris dan Prakarya Klik disini

Wednesday 23 April 2014

PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT(PAK) GURU

Pemerintah  dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan  telah mengeluarkan  peraturan tentang Penyesuaian Penetapan angka kredit (PAK) bagi  guru PNS dan bukan PNS. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  NOMOR 4 TAHUN 2014  tersebut mengatur tata cara penyesuaian PAK  bagi guru PNS  dan  guru Non PNS .

Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010