Pemerintah dalam
hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan
peraturan tentang Penyesuaian Penetapan angka kredit (PAK) bagi
guru PNS dan bukan PNS. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 4 TAHUN 2014 tersebut mengatur tata cara
penyesuaian PAK bagi guru PNS dan guru Non PNS .
Penyesuaian
penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan
penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada
PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya
Penyesuaian angka kredit guru bukan
Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit
kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru
bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010
Penyesuaian
PAK guru PNS sebagaimana dilakukan berdasarkan PAK guru yang telah
dipergunakan untuk penetapan Keputusan kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat
yang berwenang dan penyesuaian PAK guru PNS tersebut tidak mengubah angka kredit kumulatif.
Angka
kredit kumulatif tersebut disesuaikan ke dalam angka kredit dengan rincian unsur dan subunsur utama dan penunjang
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya .
Sedangkan penyesuaian angka kredit guru bukan
Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yangdilakukan berdasarkan angka kredit
kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru
bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang PenetapanInpassing Jabatan Fungsional Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010
Tata
cara penyesuaian PAK guru PNS dan guru bukan PNS tercantum pada lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut oleh sebab itu bagi anda yang
ingin mengetahui lebih lengkap tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 4 TAHUN 2014 silahkan klik disini
No comments:
Post a Comment