Wednesday, 23 April 2014

PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT(PAK) GURU

Pemerintah  dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan  telah mengeluarkan  peraturan tentang Penyesuaian Penetapan angka kredit (PAK) bagi  guru PNS dan bukan PNS. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  NOMOR 4 TAHUN 2014  tersebut mengatur tata cara penyesuaian PAK  bagi guru PNS  dan  guru Non PNS .

Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010

Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dilakukan berdasarkan PAK guru yang telah dipergunakan untuk penetapan Keputusan kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat yang berwenang dan penyesuaian PAK guru PNS tersebut  tidak mengubah angka kredit kumulatif.

Angka kredit kumulatif tersebut disesuaikan ke dalam angka kredit dengan rincian unsur dan subunsur utama dan penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya .
Sedangkan penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yangdilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang PenetapanInpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010



Tata cara penyesuaian PAK guru PNS dan guru bukan PNS tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri  tersebut oleh sebab itu bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkap tentang  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  NOMOR 4 TAHUN 2014 silahkan klik disini 

No comments:

Post a Comment