Thursday, 19 June 2014

DIKLAT IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 BAGI GURU IPA SMP TANGGAMUS

Diklat  Guru Sasaran(GS 1) Implementasi Kurikulum 2013 bagi guru mata pelajaran IPA SMP di Kabupaten Tanggamus akan   dilaksanakan  tanggal 24 s.d 29 Juni  2014  melanjutkan angkatan sebelumnya yaitu mata pelajaran Bahasa Indonesia dan PPKn, Matematika dan BK sudah dilaksanakan pada hari-hari sebelumnya, untuk angkatan ke-3 mata pelajaran IPA dan SENI  ini  akan dilaksanakan di dua tempat yaitu SMP N 1 Kota Agung  dan SMP  N 2 Talang Padang.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Propinsi Lampung (LPMP Lampung) namun dilaksanakan dikabupaten Tanggamus . Khusus Mata Pelajaran  IPA Nara Sumbernya adalah  1. Bpk. H. Heri Nurdin, M,Pd , 2 Bpk.Drs. H. Jovi Nurwanta,M.Pd. 3.Ibu Tri Hastuti,S.Pd , 4.Bpk. Drs.Lucky Djatnika,  dengan materi  implementasi kurikulum 2013.
Siapa saja  Peserta yang dipanggil dalam kegiatan tersebut dapat melihat pada menu PENGUMUMAN pada blog ini. Selanjutnya bagi peserta yang dipanggil namun tidak dapat hadir agar menghubungi panitia LPMP (selambatnya sehari sebelumnya) agar dapat dimanfaatkan bagi peserta lain yang belum mendapat kuota pelatihan tahun ini.Bagi guru IPA yang Belum dipanggil dalam kegiatan ini kemungkinan guru tersebut sudah mendapatkan materi  yang sama pada diklat yang lain misalnya PLPG 2013 atau memang tidak menjadi guru sasaran (GS 1) pada semester ini karena rencananya LPMP juga akan mengadakan GS 2 pada waktu mendatang demikian informasi  ibu Zaleha  dari LPMP yang menjadi panitia pelaksana di Tanggamus.
Pelatihan ini dilaksanakan selama 5 hari ,peserta mendapat buku materi pelatihan, dua kali snack dan satu kali makan siang tetapi tidak di tanggung penginapan (supaya menginap dirumah masing-masing atau rumah teman yang dekat dengan tempat pelatihan..... boleh juga di hotel kota Agung atau Gisting.)
Bagi Kepala sekolah agar menyampaikan informasi ini sekaligus menugaskan kepada guru yang di panggil mengikuti diklat kurikulum 2013 ini, untuk mengetahui peserta angkatan ke -3 dapat juga di klik disini.
Angkatan ke -3 tgl 24 - 28 Juni 2014 Mapel IPA dan Seni Klikdisini.
Angkatan ke -5 tgl 05 - 09 Juli 2014  Mapel B. Ingris dan Prakarya Klik disini

Wednesday, 23 April 2014

PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT(PAK) GURU

Pemerintah  dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan  telah mengeluarkan  peraturan tentang Penyesuaian Penetapan angka kredit (PAK) bagi  guru PNS dan bukan PNS. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  NOMOR 4 TAHUN 2014  tersebut mengatur tata cara penyesuaian PAK  bagi guru PNS  dan  guru Non PNS .

Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010