Pemerintah dalam
hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan
peraturan tentang Penyesuaian Penetapan angka kredit (PAK) bagi
guru PNS dan bukan PNS. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 4 TAHUN 2014 tersebut mengatur tata cara
penyesuaian PAK bagi guru PNS dan guru Non PNS .
Penyesuaian
penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan
penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada
PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya
Penyesuaian angka kredit guru bukan
Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit
kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru
bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010