1.Pengertian
Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian
berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
nasional, dan ujian sekolah/madrasah yang diuraikan sebagai berikut.
a.
Penilaian otentik
merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari
masukan (input), proses,dan keluaran (output)
pembelajaran.
b.
Penilaian diri
merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif
untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c.
Penilaian berbasis
portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan
entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau
kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan
keterampilan.
d.
Ulangan merupakan
proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan
hasil belajar peserta didik.
e.
Ulangan harian
merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
f.
Ulangan tengah semester
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
g.
Ulangan akhir semester
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
h.
Ujian Tingkat
Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang
dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
i.
Ujian Mutu Tingkat
Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang
dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
j.
Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai
peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang
dilaksanakan secara nasional.
k.
Ujian Sekolah/Madrasah
merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang
diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
2. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
2. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip, yaitu: objektif,
terpadu, ekonomis, transparan,
akuntabel,
edukatif. Pendekatan penilaian
yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria
(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada
kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang
ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik
Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta
didik.
3. Ruang
Lingkup, Teknik dan Instrumen Penilaian
a. Ruang
Lingkup Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan
posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata
pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
b. Teknik
dan Instrumen Penilaian
Teknik
dan instrumen penilaian yang digunakan untuk menilai kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
1) Penilaian
kompetensi sikap
Pendidik
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation)
oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi,
penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal
berupa catatan pendidik.
a)
Observasi, teknik penilaian yang
berkesinambungan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku
yang diamati.
b)
Penilaian diri, teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan
kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri.
c)
Penilaian antarpeserta
didik, teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai
terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar
penilaian antarpeserta didik.
d)
Jurnal, merupakan
catatan pendidik yang berisi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan
peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
2) Penilaian
kompetensi pengetahuan
Pendidik
menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
a) Instrumen tes tertulis berupa
soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan
uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penyekoran.
b) Instrumen
tes lisan berupa daftar pertanyaan.
c) Instrumen
penugasan berupa pekerjaan rumah dan /atau projek yang dikerjakan secarta
individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
3) Penilaian
kompetensi keterampilan
Pendidik
menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik mendemonstrasikan, suatu kompetensi tertentu dengan
menggunakan tes praktik, projek,
dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
a) Tes
praktik, penilaian yang menuntut respon berupa
keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan
kompetensi.
b) Projek,
tugas-tugas belajar (learning tasks)
yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis
maupun lisan dalam waktu tertentu.
c) Penilaian
portofolio, penilaian dengan cara menilai kumpulan
seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat
reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau
kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat
berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap
lingkungannya.
Instrumen
penilaian harus memenuhi persyaratan:
a) Substansi
yang mempresentasikan kompetensi yang dinilai;
b) Konstruksi
yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan;
dan
c) Penggunaan
bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
4. Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
a. Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
b. Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik,penilaian diri,
penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengahsemester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah,
dan ujian nasional.
1) Penilaian
otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
2) Penilaian
diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian
3) Penilaian
projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran
4) Ulangan
harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam
bentuk ulangan atau penugasan.
5) Ulangan
tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan
6) Ujian
tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II
(tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI
(tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian
tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan
kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
7) Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survey oleh Pemerintah pada
akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan
kelas XI (tingkat 5)
8) Ujian
sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
9) Ujian
Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c. Perencanaan
ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
d. Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
1) Menyusun
kisi-kisi;
2) Mengembangkan
(menulis, menelaah, dan merevisi)
instrumen;
3) Melaksanakan
ujian;
4) Mengolah
(menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik dan
5) Melaporkan
dan memanfaatkan hasil penilaian
e. Ujian
nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi
Standar (POS)
f. Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedial
g. Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan
deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah
5. Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian
a. Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses
dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal
sebagai berikut.
1) Proses
penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan
dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian,
pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan
instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
2) Pelaksanaan
penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan
tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk
mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
3) Penilaian
pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari
Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
4) Hasil
penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar,
dikembalikan kepada peserta didik
disertai balikan (feedback) berupa
komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan
dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
5) Laporan
hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
a) nilai
dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi
pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran
tematik-terpadu.
b) deskripsi
sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
6) Laporan
hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan
pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan
orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
7) Penilaian
kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu
semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi
oleh wali kelas/guru kelas.
b. Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik
yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
1) menentukan
kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator
Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2) mengoordinasikan
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan
kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
3) menyelenggarakan
ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;
4) menentukan
kriteria kenaikan kelas;
5) melaporkan
hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali
peserta didik dalam bentuk buku rapor;
6) melaporkan
pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
7) melaporkan
hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas
pendidikan.
8) menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
sesuai dengan kriteria:
a) menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b) mencapai
tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap
(spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan
keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
c) lulus
ujian akhir sekolah/madrasah; dan
d) lulus
Ujian Nasional.
9) menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan
pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan
10)
menerbitkan ijazah setiap peserta didik
yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah
terakreditasi.
c. Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi,
dengan memperhatikan hal-hal berikut.
1) Ujian
Nasional
a) Penilaian
hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan
kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
b) Hasil
UN digunakan untuk:
(1) salah
satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
(2) salah
satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
(3) pemetaan
mutu; dan
(4) pembinaan
dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu.
c) Dalam
rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang
dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh
Pemerintah.
d) Sebagai
salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria
kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
e) Dalam
rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan
menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
2) Ujian
Mutu Tingkat Mompetensi
a) Ujian
mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan
pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di
suatu satuan pendidikan.
b) Ujian
mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan
pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk
perbaikan proses pembelajaran.
c) Instrumen,
pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil
yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.
Sumber :
__________, Penilaian PembelajaranDan
Penulisan Rapor SD, SMP, SMA/MA, SMK/MAK, kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan 2013
No comments:
Post a Comment